KENDAL - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Kendal jalani Penelitian Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Semarang, Any Orbayatun.
Sementara kegiatan tersebut bertempat di ruang kerja Subseksi Registrasi dan Bimkemas, Senin (05/12/2022)
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Litmas sendiri merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP yang dilaksanakan oleh Bapas. Litmas tersebut dilakukan dengan cara wawancara dan observasi oleh PK Bapas, serta pengawasan kegiatan WBP selama masa pembinaan di Lapas Terbuka Kendal.
Dalam pelaksanaan Litmas, Any menyampaikan hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh WBP setelah bebas nanti.
"Hal ini dilakukan agar WBP tertib melaksanakan wajib lapor ke Bapas Semarang dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi, " ungkapnya.
Kepala Lapas Terbuka Kendal melalui Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Ari Rahmanto menyampaikan bahwa Litmas merupakan wujud implementasi penerapan Undang Undang Pemasyarakatan yang terbaru yaitu Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2022, guna memenuhi hak-hak WBP karena ada beberapa perubahan terutama yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Litmas kali ini ada beberapa hal yang dibahas yaitu terkait usulan Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, ” ucap Ari.
Kegiatan pengambilan data litmas yang dilakukan di Lapas Terbuka Kendal berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Seluruh layanan di Lapas Terbuka Kendal dilaksanakan sesuai dengan prosedur, dan kami jamin tidak ada biaya yang dipungut dalam pemenuhan hak-hak warga binaan, ” pungkas Ari.
(N.Son/***)